PENGUMUMAN
Nomor: B-028/BPS/75051/01/2020
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PETUGAS ADMINISTRASI SENSUS PENDUDUK 2020 BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN GORONTALO UTARA
DASAR:
SK Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Gorontalo Utara Nomor :026/Tahun 2020 tentang Penetapan Kebutuhan Tenaga Administrasi Sensus Penduduk 2020 di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020
BPS Kabupaten Gorontalo Utara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti Seleksi Calon Petugas Administrasi Sensus Penduduk 2020 untuk masa kerja 10 (sepuluh) bulan (1 Februari – 30 November 2020) dengan honor bulanan sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN PELAMAR
1. Pria/wanita usia maksimal 35 tahun.
2. Kualifikasi pendidikan minimal D-IV/S1 Jurusan Jurusan Akuntansi, Ekonomi, atau Komputer.
3. Terampil menggunakan program aplikasi Microsoft Word, Microsoft Excel, dan Microsoft Power Point
4. Tidak terikat dengan pekerjaan lain yang dapat menggangu pekerjaan selama masa kerja
5. Bersedia berkantor di BPS Kabupaten Gorontalo Utara sesuai dengan jam kerja dan akhir pekan jika dibutuhkan
6. Tidak menjadi anggota partai politik apapun atau pendukung partai politik atau terlibat dalam politik praktis
II. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala BPS Kabupaten Gorontalo Utara, di-print dan diberi tanggal sesuai waktu penyetoran kelengkapan berkas (format terlampir);
2. Pas foto terbaru, berwarna, ukuran 4x6, sebanyak 2 lembar;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai;
5. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum vitae (CV);
6. Surat pernyataan yang ditandatangani dan di atas materai Rp 6.000 (format terlampir);
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Kelengkapan berkas untuk persyaratan administrasi diantarkan langsung ke Sekretariat SP2020 BPS Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 15 s.d. 21 Januari 2020 (pukul 08.00 – 15.30 WITA).
2. Semua berkas kelengkapan untuk persyaratan administrasi dimasukkan dalam 1 (satu) map berwarna Biru
3. Pelamar mengantar langsung berkas permohonan (TIDAK BOLEH DIWAKILKAN) ke kantor BPS Kabupaten Gorontalo Utara, Jl. Kusnodanupojo Trans Sulawesi Desa Mootinelo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.
4. Memperlihatkan KTP asli pada saat menyetor berkas.
IV. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pendaftaran dan Penerimaan Kelengkapan Berkas
Seluruh pelamar menyetorkan seluruh kelengkapan berkas sesuai tata cara yang telah ditentukan.
2. Seleksi Administrasi
Panitia menyortir kelengkapan berkas dan memeriksa kelayakan administrasi seluruh pelamar.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Seluruh pelamar akan dieliminasi menjadi 10 (sepuluh) orang (atau kurang jika lamaran yang masuk di bawah 10 berkas) dengan kompetensi terbaik berdasarkan syarat-syarat administrasi. Nama-nama pelamar akan diumumkan untuk selanjutnya mengikuti ujian keterampilan komputer dan wawancara.
4. Ujian Keterampilan Komputer dan Wawancara
Nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebelumnya wajib mengikuti ujian keterampilan komputer dan wawancara untuk menunjukkan kompetensi teknis pelamar.
5. Pengumuman Akhir
Pengumuman 1 (satu) orang dari seluruh pelamar yang mengikuti ujian keterampilan komputer dan wawancara yang dinyatakan menjadi Petugas Administrasi Sensus Penduduk 2020.
V. KETENTUAN LAINNNYA
1. Pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan pelamar, persyaratan administrasi, dan melakukan pendaftaran sesuai tata cara yang termuat dalam pengumuman ini.
2. Bagi seluruh pelamar agar memantau perkembangan proses seleksi melalui situs https://gorontaloutarakab.bps.go.id, laman resmi Facebook BPS Kabupaten Gorontalo Utara (@bps.gorut), atau akun Instagram BPS Kabupaten Gorontalo Utara (@bps.gorut).
3. Pelamar yang tidak hadir, terlambat, dan tidak mengikuti tahapan seleksi seperti yang diatur dalam pengumuman ini langsung dinyatakan gugur.
4. KEPUTUSAN PANITIA SELEKSI BERSIFAT MUTLAK DAN TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
5. Seluruh proses pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
6. Kelulusan murni ditentukan oleh kompetensi pelamar terkait tupoksi dalam kontrak kerja, untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam proses seleksi.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call person via teks (Whatsapp) ke nomor 0812 4210 1990 (Aziz Panigoro)